Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Dia pun menerangkan apakah ada cara lain yang bisa dilakukan dibanding dengan menuruti apa yang diperintahkan tersebut. Menurutnya, sepanjang masih ada cara lain maka menuruti apa yang diperintahkan itu menjadi sebuah kekeliruan.

"Dan proporsional seimbang antara perintah yang diberikan dengan apa yang dilakukan atau bahkan berlebih, itu bisa saja. Jadi dua syarat itu," ucapnya.

Selain mengutip pandangan Lamintang, Eva menambahkan salah satu syarat yang dikutip melalui buku saku Hak Asasi Manusia (HAM) bagi petugas Brimob. Syarat tersebut yakni legalitas.

"Dalam buku saku tentang HAM yang ditulis oleh saya bersama-sama dengan teman-teman di bidang studi hukum pidana tentang HAM bagi petugas Brimob, ada satu syarat lagi yang kita sebut legalitas. Selain subsidiaritas bahasa lainnya necessaritas (keperluan) dan proporsionalitas," ujar Eva.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

Syarat legalitas ini disebutkan tersendiri dari buku saku HAM untuk anggota Brimob yang bersumber dari Perkap Protap, Telegram Kapolri, yang umumnya menjadi rujukan untuk menakar suatu perbuatan yang dilakukan anggota di institusi kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Dandenma Bais TNI Bantah...
Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rekomendasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved