Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI
Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun menerangkan apakah ada cara lain yang bisa dilakukan dibanding dengan menuruti apa yang diperintahkan tersebut. Menurutnya, sepanjang masih ada cara lain maka menuruti apa yang diperintahkan itu menjadi sebuah kekeliruan.
"Dan proporsional seimbang antara perintah yang diberikan dengan apa yang dilakukan atau bahkan berlebih, itu bisa saja. Jadi dua syarat itu," ucapnya.
Selain mengutip pandangan Lamintang, Eva menambahkan salah satu syarat yang dikutip melalui buku saku Hak Asasi Manusia (HAM) bagi petugas Brimob. Syarat tersebut yakni legalitas.
"Dalam buku saku tentang HAM yang ditulis oleh saya bersama-sama dengan teman-teman di bidang studi hukum pidana tentang HAM bagi petugas Brimob, ada satu syarat lagi yang kita sebut legalitas. Selain subsidiaritas bahasa lainnya necessaritas (keperluan) dan proporsionalitas," ujar Eva.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Syarat legalitas ini disebutkan tersendiri dari buku saku HAM untuk anggota Brimob yang bersumber dari Perkap Protap, Telegram Kapolri, yang umumnya menjadi rujukan untuk menakar suatu perbuatan yang dilakukan anggota di institusi kepolisian.
"Dan proporsional seimbang antara perintah yang diberikan dengan apa yang dilakukan atau bahkan berlebih, itu bisa saja. Jadi dua syarat itu," ucapnya.
Selain mengutip pandangan Lamintang, Eva menambahkan salah satu syarat yang dikutip melalui buku saku Hak Asasi Manusia (HAM) bagi petugas Brimob. Syarat tersebut yakni legalitas.
"Dalam buku saku tentang HAM yang ditulis oleh saya bersama-sama dengan teman-teman di bidang studi hukum pidana tentang HAM bagi petugas Brimob, ada satu syarat lagi yang kita sebut legalitas. Selain subsidiaritas bahasa lainnya necessaritas (keperluan) dan proporsionalitas," ujar Eva.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Syarat legalitas ini disebutkan tersendiri dari buku saku HAM untuk anggota Brimob yang bersumber dari Perkap Protap, Telegram Kapolri, yang umumnya menjadi rujukan untuk menakar suatu perbuatan yang dilakukan anggota di institusi kepolisian.
Lihat Juga :