Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
loading...
Anak Buah Teddy Minahasa...
Saksi ahli Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulva menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara mengajukan pertanyaan soal tidak adanya niatan untuk menukar sabu dengan tawas kepada saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva. Dalam hal ini, perintah penukaran sabu dengan tawas muncul dari seorang atasan.

Pertanyaan itu disampaikan Dody, anak buah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). "Bagaimana menurut pendapat ibu (saksi ahli hukum pidana) jika seperti itu?" tanya Dody.
Baca juga: Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan

Eva kemudian menjawab menggunakan teori Vis Absoluta (paksaan absolut) yang ditulis Lamintang. Dalam teori itu, ada satu tekanan psikis kepada seseorang sehingga melakukan tindak pidana.

Masih dalam buku itu, ada dua bentuk yang melatarbelakangi tindak pidana yaitu orang yang dihipnotis dan orang yang diberikan obat-obatan. "Sehingga dia menuruti apa yang kemudian diperintahkan kepada orang yang memberi atau mencekoki obat itu kepada dia. Itu contohnya," ujar Eva.

"Karena memang syaratnya adalah kemampuan untuk mengelak atas perintah yang diberikan itu menjadi salah satu syarat. Subsidiaritas dan proporsionalitas," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Dandenma Bais TNI Bantah...
Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rekomendasi
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved