Anak Buah Teddy Minahasa Tanyakan Soal Jalani Perintah Atasan Tanpa Niatan, Ini Penjelasan Saksi Ahli UI

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, meski tidak ada niatan tindakan menjalani perintah atasan yang salah merupakan hal yang tidak dibenarkan.

"Perbuatan yang tadi bukan tanpa niat tetapi digerakkan oleh atasan untuk melakukan sesuatu meskipun dilakukan dengan bahasa awam "enggan" atau dalam hati kecil "saya tidak mau" tapi apa boleh buat sepanjang tidak memenuhi tiga syarat tadi tetap dianggap satu perbuatan yang keliru dalam hukum pidana. Masalah berat ringannya mens rea itu kembali kepada Yang Mulia Majelis," ungkapnya.

Sebelumnya, Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Dandenma Bais TNI Bantah...
Dandenma Bais TNI Bantah Ada Perintah Atas Aksi Terdakwa Siram Andrie Yunus
Rekomendasi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved