4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Rp1,3 Miliar Ditahan
Kamis, 09 Maret 2023 - 02:55 WIB
loading...
Tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru diamankan. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau, menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Dalam korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
"Di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 16 orang," katanya, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Keempat tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021. Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Dijelaskan dia, pada tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
"Di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 16 orang," katanya, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Keempat tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021. Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Dijelaskan dia, pada tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.
Lihat Juga :