4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Rp1,3 Miliar Ditahan

Kamis, 09 Maret 2023 - 02:55 WIB
loading...
4 Tersangka Korupsi...
Tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru diamankan. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau, menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Dalam korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

"Di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 16 orang," katanya, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).



Keempat tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021. Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Dijelaskan dia, pada tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.



"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar," bebernya.

Dilanjutkan dia, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

"Tetapi bobot pekerjaan baru diselesaikan 80 persen, dan dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen. Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Dijelaskan dia, volume pekerjaan baru sebesar 78,57 persen, sehingga kekurangan volume pekerjaan. "Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditemukan sekitar Rp1,3 miliar," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)