Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk
Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Tim medis sempat memeriksa kesehatan Tamizi. Setelah dipastikan kondisinya sehat, Tamizi kembali harus menjalani hukuman cambukan hingga tuntas 200 kali. "Mereka melanggar pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat," tegas Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Rista.
Tiga pasangan bukan suami istri juga diekskusi dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali, karena melakukan khalwat atau perbuatan berdua-duaan di tempat sepi. Terpidana lainnya dihukum 10 kali cambukan, karena melakukan maisir atau perjudian.
(Baca juga: Jumlah Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara Mencapai 14.483 )
Rista mengatakan, ekskusi hukuman cambuk ini dilakukan setelah 12 terpidana tersebut terbukti bersalah melalui keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. "Sudah ada kekuatan hukum tetap, sehingga kami lakukan ekskusi," tegasnya.
Pelaksanaan ekskusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan, masyarakat juga nampak hadir menyaksikannya.
Tiga pasangan bukan suami istri juga diekskusi dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali, karena melakukan khalwat atau perbuatan berdua-duaan di tempat sepi. Terpidana lainnya dihukum 10 kali cambukan, karena melakukan maisir atau perjudian.
(Baca juga: Jumlah Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara Mencapai 14.483 )
Rista mengatakan, ekskusi hukuman cambuk ini dilakukan setelah 12 terpidana tersebut terbukti bersalah melalui keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. "Sudah ada kekuatan hukum tetap, sehingga kami lakukan ekskusi," tegasnya.
Pelaksanaan ekskusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan, masyarakat juga nampak hadir menyaksikannya.
(eyt)
Lihat Juga :