Kuasa Hukum D Apresiasi Polisi Jerat Mario Pasal Berlapis, Pengacara Shane Tidak Terima

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:49 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa.

"Namun penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, (jika) sakit panas kami perlu ada pemeriksaan lanjutan, apakah ini typus atau demam berdarah. Makanya kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki .

Polda Metro Jaya kemudian menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Dengan pasal ini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Rekomendasi
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved