Kuasa Hukum D Apresiasi Polisi Jerat Mario Pasal Berlapis, Pengacara Shane Tidak Terima

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:49 WIB
loading...
Kuasa Hukum D Apresiasi...
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap D, dijerat pasal berlapis. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengapresiasi polisi yang menambah jeratan pasal kepada tersangka. Sementara pengacara tersangka Shane Lukas Rotua (19), tidak terima pasal yang dikenakan kepada kliennya.

Baca juga: Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.

"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Menurut dia, penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. "Oleh karena itu tersangka dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355," tegasnya.

Pengacara Shane Sebut Kliennya Hanya Merekam

Sementara itu, pengacara tersangka Shane keberatan dengan pasal berlapis yang disangkakan kepada kliennya.

"Kita tim hukum, terutama saya, keberatan. Tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Happy berdalih kliennya itu tidak ikut-ikutan dalam perencanaan penganiayaan terhadap D. "Jujur, dia (Shane) tidak ikut merencanakan. Dia juga tidak tahu masalah itu," katanya.



Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa.

"Namun penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, (jika) sakit panas kami perlu ada pemeriksaan lanjutan, apakah ini typus atau demam berdarah. Makanya kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki .

Polda Metro Jaya kemudian menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Dengan pasal ini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved