Kuasa Hukum D Apresiasi Polisi Jerat Mario Pasal Berlapis, Pengacara Shane Tidak Terima
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:49 WIB
loading...
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap D, dijerat pasal berlapis. Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengapresiasi polisi yang menambah jeratan pasal kepada tersangka. Sementara pengacara tersangka Shane Lukas Rotua (19), tidak terima pasal yang dikenakan kepada kliennya.
Baca juga: Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati
Baca juga: Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kuasa Hukum D dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan, sangat mengapresiasi temuan baru dan persangkaan yang memberatkan kedua pelaku, yakni Mario dan Shane.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta, sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati
Lihat Juga :