Tak Kunjung Diberangkatkan, Emak-emak Laporkan Agen Travel Umrah ke Polisi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 04:30 WIB
loading...
Tak Kunjung Diberangkatkan,...
Sejumlah emak-emak di Palembang melaporkan travel umarh karena merasa ditipu tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Belasan emak-emak di Palembang merasa ditipu mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi lantaran keberangkatannya untuk umrah tidak ada kepastian.

Saat ditemui di Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, seorang pelapor Masitoh mengatakan, awal mula dirinya mendaftar pada agen travel umrah tersebut yakni di bulan Agustus tahun 2022.

"Awalnya saya dijanjikan berangkat pada tanggal 30 Januari 2023, lalu ditunda lagi jadi tanggal 23 Februari 2023 tapi tidak jadi lagi," ujar Masitoh, Kamis (2/3/2023).



Diungkapkan Masitoh, pihak travel selalu beralasan tertundanya keberangkatan karena adanya kenaikan harga dan hotel penuh. Padahal, pada awal pendaftaran sudah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta dan saat ini sudah dilunaskan yakni sebesar Rp25 juta.



“Pada saat itu kami datang tanggal 15 Januari mendatangi pihak travel. Kami dikasih kain, baju, dan juga buku panduan Doa. Pihak travel juga menjanjikan akan memberikan koper tapi sampai sekarang tidak ada," jelasnya.

Dengan terus ditundanya keberangkatan para jemaah umroh yang telah melunasi seluruh biaya, para jemaah merasa ditipu dan mengalami kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah.



"Tentunya kami mau kalau uang kembali dan kalau uang itu tidak kembali kami mau terlapor di penjara, infonya sekarang kantornya berada di Jalan Basuki Rahmat," jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak travel Lovina yakni Anita mengatakan, bahwa travelnya tidak tutup melainkan hanya pindah ka ntor.

"Saat ini kantor kami mau pindah ke arah Kampus karena di Angkatan 66 ini lagi ada perbaikan jalan," ujarnya.

Untuk pembatalan keberangkatan, kata Anita, pihaknya setuju dengan hal tersebut namun harus ada prosedur yang dipenuhi. "Apabila mau pengembalian uang itu harus menunggu maksimal 90 hari," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2366 seconds (0.1#10.140)