Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 02 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar ini.
"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.
Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.
"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non-aktifkan," ucapnya.
Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta Kejati menahan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Hal itu lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.
"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.
(shf)
Lihat Juga :