5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Modus operandi pelaku, tutur AKBP Teddy, sebelum melakukan pencurian, mereka mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, tiga pelaku, K, KR, dan W, datang ke rumah korban pada dini hari.
Salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah. Pelaku yang merupakan eksekutor ini merusak pintu dan starter mobil menggunakan obeng. Kemudian pelaku menyambungkan soket yang telah disiapkan. Setelah berhasil dinyalakan, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
"Selain dua unit mobil curian, petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa obeng, tang, satu soket stater, dan dua plat nomor palsu," tutur AKBP Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka KR, W, dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AM dan U disangkakan melakukan penadahan barang curian atau hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana. AM dan U terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Erlangga.
Salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah. Pelaku yang merupakan eksekutor ini merusak pintu dan starter mobil menggunakan obeng. Kemudian pelaku menyambungkan soket yang telah disiapkan. Setelah berhasil dinyalakan, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
"Selain dua unit mobil curian, petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa obeng, tang, satu soket stater, dan dua plat nomor palsu," tutur AKBP Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka KR, W, dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AM dan U disangkakan melakukan penadahan barang curian atau hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana. AM dan U terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Erlangga.
(awd)
Lihat Juga :