Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.
JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"Sebelumnya kami mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," terang dia.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap divonis 2,5 tahun penjara.
Kami bersyukur Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK," ujarnya
JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"Sebelumnya kami mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," terang dia.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap divonis 2,5 tahun penjara.
Kami bersyukur Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK," ujarnya
(shf)