Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kita lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa penyimpangan, ditindaklanjuti dinaikan ketingkat penyidikan hingga penetapan tersangka," jelasnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang terjadi di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, tersebut juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPKP.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Kejari OKI
"Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli, kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka CM mencapai Rp354 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang terjadi di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, tersebut juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPKP.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Kejari OKI
"Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli, kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka CM mencapai Rp354 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP.
(san)
Lihat Juga :