2 Pembahasan Raperda Masa Sidang Januari-April 2020 di DPRD Tana Toraja Tertunda
Selasa, 28 April 2020 - 16:57 WIB
loading...
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
TANA TORAJA - Sejumlah agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dipastikan tertunda hingga akhir masa sidang periode Januari-April 2020. Hal ini terjadiakibat pandemi virus corona atau covid-19.
Agenda DPRD yang tertunda di antaranya, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan selesai dibahas di masa sidang periode Januari hingga April tahun 2020.
"Memang benar, ada dua raperda yang sedianya akan ditetapkan menjadi perda di akhir masa sidang Januari-April 2020. Namun, karena adanya pandemi wabah covid-19, pembahasan dua raperda itu ditunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Dewan Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit Selama Tiga Bulan
Kristian menjelaskan, dua raperda yang pembahasannya ditunda itu yakni, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan desa dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Agenda DPRD yang tertunda di antaranya, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan selesai dibahas di masa sidang periode Januari hingga April tahun 2020.
"Memang benar, ada dua raperda yang sedianya akan ditetapkan menjadi perda di akhir masa sidang Januari-April 2020. Namun, karena adanya pandemi wabah covid-19, pembahasan dua raperda itu ditunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Dewan Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit Selama Tiga Bulan
Kristian menjelaskan, dua raperda yang pembahasannya ditunda itu yakni, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan desa dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Lihat Juga :