2 Pembahasan Raperda Masa Sidang Januari-April 2020 di DPRD Tana Toraja Tertunda
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Sejumlah agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dipastikan tertunda hingga akhir masa sidang periode Januari-April 2020. Hal ini terjadiakibat pandemi virus corona atau covid-19.
Agenda DPRD yang tertunda di antaranya, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan selesai dibahas di masa sidang periode Januari hingga April tahun 2020.
"Memang benar, ada dua raperda yang sedianya akan ditetapkan menjadi perda di akhir masa sidang Januari-April 2020. Namun, karena adanya pandemi wabah covid-19, pembahasan dua raperda itu ditunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (28/4/2020).
Kristian menjelaskan, dua raperda yang pembahasannya ditunda itu yakni, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan desa dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Alasan penundaan pembahasan dua raperda itu karena adanya imbauan pemerintah untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
"DPRD Tana Toraja juga telah menuntaskan pembahasan satu rancangan raperda menjadi perda di masa sidang Januari-April 2020 sebelum pandemi wabah covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Yakni perda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menambahkan, selain pembasan raperda, sejumlah agenda penting lainnya di DPRD Tana Toraja juga ditunda. Seperti, rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD).
"Agenda dewan yang tertunda akan dijadwalkan ulang setelah situasi normal kembali," jelasnya.
Agenda DPRD yang tertunda di antaranya, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan selesai dibahas di masa sidang periode Januari hingga April tahun 2020.
"Memang benar, ada dua raperda yang sedianya akan ditetapkan menjadi perda di akhir masa sidang Januari-April 2020. Namun, karena adanya pandemi wabah covid-19, pembahasan dua raperda itu ditunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (28/4/2020).
Kristian menjelaskan, dua raperda yang pembahasannya ditunda itu yakni, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan desa dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Alasan penundaan pembahasan dua raperda itu karena adanya imbauan pemerintah untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
"DPRD Tana Toraja juga telah menuntaskan pembahasan satu rancangan raperda menjadi perda di masa sidang Januari-April 2020 sebelum pandemi wabah covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Yakni perda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menambahkan, selain pembasan raperda, sejumlah agenda penting lainnya di DPRD Tana Toraja juga ditunda. Seperti, rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD).
"Agenda dewan yang tertunda akan dijadwalkan ulang setelah situasi normal kembali," jelasnya.
(luq)