Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Banten Cabuli 5 Santriwati, Modus Cara Mudah Menghafal Al-Qur'an
Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca: Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
"Jadi modusnya, para santriwati itu akan dijadikan anak asuh dan dirayu, jika mau mengikuti nafsu bejatnya maka akan lebih mudah dalam menghafal ayat suci Al-Qur'an," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bui.
Baca: Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
"Jadi modusnya, para santriwati itu akan dijadikan anak asuh dan dirayu, jika mau mengikuti nafsu bejatnya maka akan lebih mudah dalam menghafal ayat suci Al-Qur'an," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bui.
(san)
Lihat Juga :