Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto,
Ia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.
Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.
Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.
"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," pungkasnya.
Ia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.
Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.
Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.
"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :