Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Gagah Sekarang Kok Lari Terbirit-birit
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta dan Bentak Polisi
Dalam kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara dan membentak polisi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga debt collector sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Tiga debt collector yang sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dalam kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara dan membentak polisi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga debt collector sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
.jpg)
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :