BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans Jatim Tangani Piutang Iuran Jamsostek
Kamis, 23 Februari 2023 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Hadi Purnomo di sela Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro.
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.
"Hasil penanganan piutang iuran tersebut telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 milyar," terangnya.
Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur Tahun 2023
"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Hadi Purnomo di sela Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro.
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.
"Hasil penanganan piutang iuran tersebut telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 milyar," terangnya.
Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur Tahun 2023
(msd)
Lihat Juga :