Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk
Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua Rp300 ribu, booster Rp400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800 ribu," paparnya.
Baca: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi
Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi
Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :