Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk

Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
loading...
Jual Sertifikat Vaksin...
Oknum pegawai honorer jual sertifikat vaksin tanpa suntik. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Seorang oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat, berinisial HA (27) ditangkap polisi karena menjual sertifikat vaksin di media sosial tanpa disuntik.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, kasus itu berawal dari temuan patroli cyber yang dilakukan Polri. Petugas menemukan akun yang menjual sertifikat vaksin terdaftar di Peduli Lindungi.

"Penjualan jasa tersebut dilakukan melalui media sosial. Kami lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku," kata dia, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan dari Pedulilindungi

Selanjutnya, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjual sertifikat vaksin.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," jelasnya.

Pelaku mengaku, sertifikat vaksin yang dijual bisa terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aksinya, pelaku mengaku bekerja sama dengan oknum lainnya di Dinas Kesehatan untuk menginput data.

"Pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua Rp300 ribu, booster Rp400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800 ribu," paparnya.

Baca: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi

Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved