Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut
loading...
A
A
A
MANADO - Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Ternyata, palakunya adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.
Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)
“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.
Ternyata selama dua minggu, korban mengalami sakit dan pendarahan. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan secara medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada 24 Januari 2022 lalu karena leukimia.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya pada 28 Desember 2021. Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, namun sayangnya, pihak polisi tidak bisa mendapat keterangan korban karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)
“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.
Ternyata selama dua minggu, korban mengalami sakit dan pendarahan. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan secara medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada 24 Januari 2022 lalu karena leukimia.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya pada 28 Desember 2021. Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, namun sayangnya, pihak polisi tidak bisa mendapat keterangan korban karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(don)