Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:14 WIB
loading...
Setelah 1 Tahun Penyelidikan,...
Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Ternyata, palakunya adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.

Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.



Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.

"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)

“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Diketahui, kejadian kekerasan seksual tersebut berawal saar ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu mendapati korban mengalami pendarahan yang cukup hebat. Awalnya sang ibu menduga hal itu sebagai tanda kedewasaan atau mengalami haid.

Ternyata selama dua minggu, korban mengalami sakit dan pendarahan. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan secara medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada 24 Januari 2022 lalu karena leukimia.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya pada 28 Desember 2021. Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, namun sayangnya, pihak polisi tidak bisa mendapat keterangan korban karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Astaga! Tersangka Pembanting...
Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD
Rekomendasi
Its Family Time! Ada...
Its Family Time! Ada Krabby Patty dan Kelp Shake, Yuk Ikut Serunya Ramadan di Bikini Bottom Bareng GTV!
Ernando Ari Tak Gentar...
Ernando Ari Tak Gentar Saingi Emil Audero: Selama Makan Nasi, Saya Siap!
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Berita Terkini
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
16 menit yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
38 menit yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
43 menit yang lalu
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
46 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
52 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
1 jam yang lalu
Infografis
Penyebab 85 Juta Pekerjaan...
Penyebab 85 Juta Pekerjaan yang Terancam Musnah Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved