Setelah 1 Tahun Penyelidikan, Polresta Manado Ungkap Pelaku Pencabulan Anak yang Berujung Maut
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:14 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Penyidik Satreskrim Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku pancabulan atau kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Dsember 2021 lalu. Ternyata, palakunya adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya. Baca juga: RPA Partai Perindo Apresiasi Polda Sulut Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).
Kasusu kekerasan seksual yang berujung meninggalnya korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menetapkan MB sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidik oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).
Lihat Juga :