Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 22 Februari 2023 - 07:27 WIB
loading...
Majelis hakim PN Surabaya saat menyidangkan tuntutan pemuda yang memukul mahasiswa menggunakan tongkat bisbol.
A
A
A
SURABAYA - Willem Fredrick, terdakwa kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di Surabaya dengan tongkat bisbol dituntut 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Estik.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. "Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Estik.
Baca juga: 200 Jiwa Terdampak Banjir Gresik, Khofifah Minta Pembuatan Tanggul Permanen
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya menyatakan tidak akan mengajukan pledoi. "Kami tak ajukan pledoi," katanya usai sidang. Setelah itu, ketua majelis hakim Djuanto mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan vonis," kata Djuanto.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Estik.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. "Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Estik.
Baca juga: 200 Jiwa Terdampak Banjir Gresik, Khofifah Minta Pembuatan Tanggul Permanen
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Willem Fredrick, Oscarius Wijaya menyatakan tidak akan mengajukan pledoi. "Kami tak ajukan pledoi," katanya usai sidang. Setelah itu, ketua majelis hakim Djuanto mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan vonis," kata Djuanto.
Lihat Juga :