Rekonstruksi Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Pelaku Tolak Peragakan Adegan Lindas Kepala Korban
loading...
A
A
A
CIANJUR - Polres Cianjur menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) yang menewaskan Selvi Nuraeni Amalia. Dalam rekonstruksi, tersangka Sugeng Guruh Gautama yang mengendarai mobil sedan Audi A6 dihadirkan.
Selain itu, pihak kejaksaan, perwakilan dari Polda Jabar, kuasa hukum tersangka dan 10 orang saksi juga turut dihadirkan.
Reka ulang terdiri dari 28 adegan. Namun saat memasuki adegan ke 7 dan 8, di mana menurut polisi saat itu mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng menggilas kepala korban Selvi, tersangka Sugeng menolak, karena merasa tidak menabrak korban.
"Ya, itu hak tersangka untuk menolak reka adegan. Tidak masalah, tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Kasie Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, saksi Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng yang juga istri Kompol D yang berada di dalam mobil Audi saat kejadian, serta susternya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
"Sudah diundang Nur untuk hadir dalam rekontruksi hari ini. Namun beliau tidak bisa hadir dengan alasan di luar kota," jelas Nanang.
Menurut Nanang, dengan tidak hadirnya Nur dan suster tidak menjadi masalah, dan rekonstruksi tetap berlangsung hingga selesai dilakukan.
Saat pelaksanaan rekonstruksi, petugas sempat menutup jalan menuju arah Bandung dan sebaliknya. Untuk sementara, arus lalin dialihkan ke jalur lain.
Selain itu, pihak kejaksaan, perwakilan dari Polda Jabar, kuasa hukum tersangka dan 10 orang saksi juga turut dihadirkan.
Reka ulang terdiri dari 28 adegan. Namun saat memasuki adegan ke 7 dan 8, di mana menurut polisi saat itu mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng menggilas kepala korban Selvi, tersangka Sugeng menolak, karena merasa tidak menabrak korban.
Baca Juga
"Ya, itu hak tersangka untuk menolak reka adegan. Tidak masalah, tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Kasie Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, saksi Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng yang juga istri Kompol D yang berada di dalam mobil Audi saat kejadian, serta susternya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
"Sudah diundang Nur untuk hadir dalam rekontruksi hari ini. Namun beliau tidak bisa hadir dengan alasan di luar kota," jelas Nanang.
Baca Juga
Menurut Nanang, dengan tidak hadirnya Nur dan suster tidak menjadi masalah, dan rekonstruksi tetap berlangsung hingga selesai dilakukan.
Saat pelaksanaan rekonstruksi, petugas sempat menutup jalan menuju arah Bandung dan sebaliknya. Untuk sementara, arus lalin dialihkan ke jalur lain.
(san)