WNA Belanda Pemilik Restoran Mewah di Lombok Dideportasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:14 WIB
loading...
WNA Belanda Pemilik...
Warga Negara Asing (WNA) Belanda, berinisial VM dideportasi imigrasi Bali, karena izin tinggalnya sudah habis. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, berinisial VM (68) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali, karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis. Wanita asal Belanda tersebut, merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).



"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022). VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.



VM telah tinggal di Lombok selama delapan tahun tiga bulan. Tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.



Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap.

VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.



Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya. "Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4457 seconds (0.1#10.140)