Polisi Resmi Hentikan Kasus Koboi Fortuner Vs Mobil Brio di Senopati
Jum'at, 17 Februari 2023 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan. Korban tindak pidana berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana, yaitu kerugian yang telah dideritanya. Sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang disebabkan olehnya kepada korban.
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan kasus pengerusakan yang dialaminya dan meminta polisi agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, telah ada kesepakatan damai dengan terlapor atau pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.
"Saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia (terlapor) sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan telah mencabut laporan kasus pengerusakan yang dialaminya dan meminta polisi agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, telah ada kesepakatan damai dengan terlapor atau pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.
"Saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia (terlapor) sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
(thm)
Lihat Juga :