Gawat! Anggota PPS di Muratara Dianiaya Warga, Ini Penyebabnya
Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua tersangka yakni Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), warga Desa Rantau Telang lalu menganiaya korban, dimulai dari mendorong badan, mencekik leher hingga memukul bagian kepalanya," jelasnya.
Teman korban dan saksi lainnya yang berada di lokasi pun melerai kejadian tersebut, kemudian kedua tersangka pergi. "Kata korban, ketika pendaftaran sudah lewat, berkas adik tersangka si Puput itu belum masuk, jadi tidak mungkin bisa masuk," jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala bagian atas dan lecet di leher. Selain itu, korban juga merasa ketakutan, trauma akibat peristiwa itu, serta merasa tidak senang sehingga membuat laporan ke polisi. Baca juga: Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
"Kedua tersangka melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Tersangka kita tangkap di sebuah kebun di desa lain, yaitu di Desa Sukaraja, mereka bersembunyi di sana," jelasnya.
Teman korban dan saksi lainnya yang berada di lokasi pun melerai kejadian tersebut, kemudian kedua tersangka pergi. "Kata korban, ketika pendaftaran sudah lewat, berkas adik tersangka si Puput itu belum masuk, jadi tidak mungkin bisa masuk," jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala bagian atas dan lecet di leher. Selain itu, korban juga merasa ketakutan, trauma akibat peristiwa itu, serta merasa tidak senang sehingga membuat laporan ke polisi. Baca juga: Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
"Kedua tersangka melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Tersangka kita tangkap di sebuah kebun di desa lain, yaitu di Desa Sukaraja, mereka bersembunyi di sana," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :