Gawat! Anggota PPS di Muratara Dianiaya Warga, Ini Penyebabnya

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:27 WIB
loading...
Gawat! Anggota PPS di Muratara Dianiaya Warga, Ini Penyebabnya
Hengki Ternado, anggota Badan Ad Hoc PPS Pemilu 2024 menjadi korban penganiayaan. Peristiwa ini dipicu adanya warga yang tidak lolos menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Foto SINDOnews
A A A
MURATARA - Hengki Ternado, anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 menjadi korban penganiayaan . Peristiwa yang terjadi di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipicu adanya warga yang tidak lolos menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).



Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili mengatakan, bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban bersama temannya Udi Pronika yang juga anggota PPS sedang berada di rumah salah satu warga.

"Tiba-tiba datang dua tersangka ke rumah tersebut. Salah satu tersangka menanyakan kepada korban perihal adiknya yang tak lolos seleksi Pantarlih," ujar AKP Jailili, Jumat (17/2/2023).

Dijelaskan Jailili, korban sempat menjelaskan penyebab adik tersangka tidak lolos dalam pemilihan anggota Pantarlih. Tersangka juga meminta uang Rp1 juta kepada korban sebagai ganti rugi karena adiknya sudah habis biaya menyiapkan berkas-berkas pendaftaran.

"Kedua tersangka yakni Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), warga Desa Rantau Telang lalu menganiaya korban, dimulai dari mendorong badan, mencekik leher hingga memukul bagian kepalanya," jelasnya.

Teman korban dan saksi lainnya yang berada di lokasi pun melerai kejadian tersebut, kemudian kedua tersangka pergi. "Kata korban, ketika pendaftaran sudah lewat, berkas adik tersangka si Puput itu belum masuk, jadi tidak mungkin bisa masuk," jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala bagian atas dan lecet di leher. Selain itu, korban juga merasa ketakutan, trauma akibat peristiwa itu, serta merasa tidak senang sehingga membuat laporan ke polisi.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Tersangka kita tangkap di sebuah kebun di desa lain, yaitu di Desa Sukaraja, mereka bersembunyi di sana," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)