Diduga Langgar Kode Etik, KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP
Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Sidang tersebut dilakukan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu.Namun, saat pelaksanaan sidang berlangsung, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pukul 05.00 WIB, Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,” jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra.
Atas dasar itu, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu).
“Pukul 05.00 WIB, Pengadu menginformasikan tidak dapat hadir sidang karena ibunya meninggal dunia di Malang, Jawa Timur,” jelas Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusnan Putusan, Andre Saputra.
Atas dasar itu, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan menerima permohonan Pengadu yang tidak dapat menghadiri sidang dan memutuskan sidang untuk ditunda.
“Pengadu tidak hadir dengan alasan yang kita bisa pertimbangkan secara kemanusiaan, sidang akan kita jadwalkan kembali, dan akan diinformasikan kepada para pihak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yakni Robby Robert Repu (Unsur Masyarakat), Sunardi (Unsur KPU), Reki Putera Jaya (Unsur Bawaslu).
(ams)
Lihat Juga :