Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berdarah Kopassus, Brigjen TNI JO Sembiring Ditunjuk Pimpin Pembebasan Pilot Susi Air
"Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ujar SAI.
Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam vagina korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemilik dan Musnahkan Ladang Ganja di Bone
"Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ujar SAI.
Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam vagina korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemilik dan Musnahkan Ladang Ganja di Bone
Lihat Juga :