25 Ribu Kilo Ikan Tuna dari Maluku Dikirim ke Vietnam
loading...
A
A
A
MALUKU - Sedikitnya 25.246,99 kilogram ikan beku yellowfin tuna dari Maluku telah dikirim ke negara Vietnam, Selasa (14/2/2023) lalu. Besaran barang itu membuktikan bahwa ikan masih menjadi komiditi utama daerah itu.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bila ikan itu dikirim melalui pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku dengan nilai devisa mencapai USD219.016,16. “Ini komitmen kami dalam membantu ekonomi masyarakat,” kata Hatta dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).
Hatta sendiri menegaskan bila pihaknya terus membantu meningkatkan pendapatan masyarakat. Salah satunya, memberikan pelayanan 24x7 hari tanpa libur ke sejumlah pelaku usaha.
Selain Maluku, lanjut Hatta, upaya peningkatan ekspor juga diberikan dengan melepas 40 boks tembakau iris (TIS) milik PT Tarumartani ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta.
PT Tarumartani merupakan perusahaan penghasil cerutu dan tembakau iris yang telah berdiri sejak tahun 1918 di Yogyakarta. Dalam ekspor ini, tercatat devisa negara yang masuk adalah sebesar USD7.110.
Hatta menjelaskan bila tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.
“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Marketing dan Umum PT Tarumartani, Slamet mengungkap terima kasihnya kepada bea cukai.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami, sehingga produksi kami menjadi lancar dan dapat menyalurkan barang hingga pasar ekspor,” tutup Slamet. **
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bila ikan itu dikirim melalui pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku dengan nilai devisa mencapai USD219.016,16. “Ini komitmen kami dalam membantu ekonomi masyarakat,” kata Hatta dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).
Hatta sendiri menegaskan bila pihaknya terus membantu meningkatkan pendapatan masyarakat. Salah satunya, memberikan pelayanan 24x7 hari tanpa libur ke sejumlah pelaku usaha.
Selain Maluku, lanjut Hatta, upaya peningkatan ekspor juga diberikan dengan melepas 40 boks tembakau iris (TIS) milik PT Tarumartani ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta.
PT Tarumartani merupakan perusahaan penghasil cerutu dan tembakau iris yang telah berdiri sejak tahun 1918 di Yogyakarta. Dalam ekspor ini, tercatat devisa negara yang masuk adalah sebesar USD7.110.
Hatta menjelaskan bila tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.
“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Marketing dan Umum PT Tarumartani, Slamet mengungkap terima kasihnya kepada bea cukai.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami, sehingga produksi kami menjadi lancar dan dapat menyalurkan barang hingga pasar ekspor,” tutup Slamet. **
(nag)