Vera Simanjuntak, Mantan Kekasih Mendiang Brigadir J Menerima Vonis Hakim kepada Bharada E
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:17 WIB
loading...
Mantan kekasih Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Mantan kekasih Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak mengaku sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Profil Vera Simanjuntak, Pacar Brigadir J yang Sempat Video Call Sebelum Ditembak Bharada E
Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J juga sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.
Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai justice collaborator dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) yakni divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vera Simanjuntak Siap Blak-blakan di Sidang Lanjutan Bharada E
"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Profil Vera Simanjuntak, Pacar Brigadir J yang Sempat Video Call Sebelum Ditembak Bharada E
Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J juga sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.
Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai justice collaborator dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) yakni divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vera Simanjuntak Siap Blak-blakan di Sidang Lanjutan Bharada E
Lihat Juga :