Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos
Rabu, 15 Februari 2023 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Danu, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara fulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call fulgar, korban tidak mau.
Dan penolakan korban itu membuat tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial". Dan oleh tersangka, video tersebut diupload ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.
Akibat aksinya itu tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. Sebab orang tua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka. "Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.
Dan penolakan korban itu membuat tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial". Dan oleh tersangka, video tersebut diupload ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.
Akibat aksinya itu tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. Sebab orang tua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka. "Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :