Kibuli Polisi, Mahasiswa di Kota Serang Edarkan Sabu Pakai Mobil Pelat Merah
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, petugas kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya yang berinisial RM.
Baca: Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan
"Pelaku RF merupakan mahasiswa di Kota Serang. Dia mengaku tergoda menjadi kurir sabu demi mengejar keuntungan," sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup.
Baca: Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan
"Pelaku RF merupakan mahasiswa di Kota Serang. Dia mengaku tergoda menjadi kurir sabu demi mengejar keuntungan," sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup.
(san)
Lihat Juga :