Kibuli Polisi, Mahasiswa di Kota Serang Edarkan Sabu Pakai Mobil Pelat Merah
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
A
A
A
SERANG - Seorang mahasiswa berinisial FR ditangkap polisi. FR ditangkap, karena membawa 10,24 gram sabu, di Jalan Raya Petir, Kota Serang, tepatnya di dekat kantor wilayah Kemenag Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, FR merupakan kurir narkoba. Dia ditangkap saat mengantar sabu kepada pembeli dengan memakai mobil A1265N.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan dan ke arah mobil, karena pelaku berusaha kabar saat ditangkap," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Untuk mengelabui petugas, pelaku FR memakai mobil pelat merah milik Pemerintah Desa Cihara A1265N. Namun, polisi yang sudah mengendus aksi pelaku tidak bisa terkecoh.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, FR merupakan kurir narkoba. Dia ditangkap saat mengantar sabu kepada pembeli dengan memakai mobil A1265N.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan dan ke arah mobil, karena pelaku berusaha kabar saat ditangkap," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Untuk mengelabui petugas, pelaku FR memakai mobil pelat merah milik Pemerintah Desa Cihara A1265N. Namun, polisi yang sudah mengendus aksi pelaku tidak bisa terkecoh.
Lihat Juga :