Jual Surat Rapid Test COVID-19 Palsu, Ini Modus Para Pelaku
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah tersangka SA. “Selanjutnya tersangka TM menyerahkan surat keterangan hasil rapid test tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke Pulau Jawa naik Kapal Laut,” urainya
Kapolres menjelaskan, biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000 dengan rincian keuntungan Rp150.000 sebagai jasa percetakan. Sedangkan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.
Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut dan ppetugas Pelabuhan Panglima Utar curiga. "Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 (sembilan belas) surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 (sembilan belas) surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” paparnya.
Petugas melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat keterangan hasil rapid test tersebut. Hingga akhirnya terungkap sindikat pemalsuan ini. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto menambahkan, 19 penumpang tersebut akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid testnya.
Kapolres menjelaskan, biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000 dengan rincian keuntungan Rp150.000 sebagai jasa percetakan. Sedangkan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.
Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut dan ppetugas Pelabuhan Panglima Utar curiga. "Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 (sembilan belas) surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 (sembilan belas) surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” paparnya.
Petugas melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat keterangan hasil rapid test tersebut. Hingga akhirnya terungkap sindikat pemalsuan ini. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto menambahkan, 19 penumpang tersebut akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid testnya.
Lihat Juga :