Maju Pilkada, Anung Tersangkut Kasus Disiplin

Jum'at, 10 Juli 2015 - 01:23 WIB
Maju Pilkada, Anung Tersangkut Kasus Disiplin
Maju Pilkada, Anung Tersangkut Kasus Disiplin
A A A
SOLO - Bakal calon Wali Kota Solo yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB) Anung Indro Susanto memiliki kasus disiplin di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Bahkan, dia telah mendapatkan sanksi nonjob.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengemukakan, pihaknya berencana menonjobkan Anung dari Kepala Bapermas karena dinilai melanggar PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Netralitas PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Anung dituding melanggar kedua PP terkait pencalonannya sebagai calon Wali Kota KSB. “Sudah jelas dia (Anung) berpolitik praktis, buktinya banyak. Padahal, PNS dilarang berpolitik praktis,” tandas Budi Suharto, Kamis (9/7/2015).

Pihaknya akan mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Salah satu bentuknya adalah dengan menonjobkannya dari jabatannya saat ini.

"PNS harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam pilkada. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyalahgunaan anggaran birokrasi, maupun fasilitas negara," bebernya.

Selain itu, tambahnya, seorang PNS juga harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk keseriusan seseorang dalam menentukan pilihan karier. Pihaknya tidak melarang PNS maju dalam Pilkada.

"Keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak bisa diartikan sebagai pembatasan hak asasi manusia (HAM). Melainkan konsekwensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke pemilihan jabatan politik," terangnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Solo, Anung-Umar diusung KSB. Pasangan ini bakal bertarung dengan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang kini masih menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo. Pasangan calon incumbent tersebut diusung PDIP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0084 seconds (0.1#10.140)