2 Tersangka Kasus Dana Hibah APBD Jatim Dilimpahkan ke Rutan Medaeng
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023). Dua orang tahanan tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Baca juga: PTPN X Gandeng Kejati Jatim Perkuat Pendampingan Hukum
Imam menyatakan, keduanya diantar jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,” lanjut Imam.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa, kedua tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. “Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan. “Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Baca juga: PTPN X Gandeng Kejati Jatim Perkuat Pendampingan Hukum
Imam menyatakan, keduanya diantar jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,” lanjut Imam.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa, kedua tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. “Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan. “Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra.
(msd)