Ratusan PKL Banjiri Masjid Al Jabbar, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandung
Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis
Berdasarkan Perda No. 4/2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI. "Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.
Baca juga: Sungai Rejoso Meluap, Ratusan Rumah di Pasuruan Terendam Banjir
Selain itu, Ema menambahkan, bagi para pengunjung yang membawa makanan, diharapkan tidak makan bersama di area masjid. "Masjid hanya untuk ibadah, bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita bagi petugas yang permanen, dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," pungkasnya.
Berdasarkan Perda No. 4/2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI. "Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.
Baca juga: Sungai Rejoso Meluap, Ratusan Rumah di Pasuruan Terendam Banjir
Selain itu, Ema menambahkan, bagi para pengunjung yang membawa makanan, diharapkan tidak makan bersama di area masjid. "Masjid hanya untuk ibadah, bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita bagi petugas yang permanen, dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :