Cacat Permanen, Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang Tidak Bisa Disambung
Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam Pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi, baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi, maka kita akan gugat secara perdata," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Baca: Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Baca: Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
(san)
Lihat Juga :