Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum (Tipidum) dari bulan Januari hingga Mei tahun 2020 ini," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Erfah Basmar menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari total sebanyak 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika.
"Barang bukti yang dieksekusi, yakni barang bukti perkara narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram yang ditaksir nila kurang lebih Rp100 juta, barang bukti obat daftar G sebanyak 350 biji, barang bukti narkoba ganja sintetis, pakaian dan senjata tajam serta handpone," ungkap Erfah saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Erfah Basmar menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari total sebanyak 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika.
"Barang bukti yang dieksekusi, yakni barang bukti perkara narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram yang ditaksir nila kurang lebih Rp100 juta, barang bukti obat daftar G sebanyak 350 biji, barang bukti narkoba ganja sintetis, pakaian dan senjata tajam serta handpone," ungkap Erfah saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung
(agn)
Lihat Juga :