Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 02:47 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka menyebarkan hoax sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, sehingga kerap terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari," katanya, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa motif para tersangka adalah ingin menguasai lahan dan sertifikat HGB bernomor 295, dengan cara pengajuan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Ada Buzzer dalam Sengketa Tanah
"Adapun bukti yang coba mereka bawa adalah kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, pada tahun 1929," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti fotokopi akta penunjukan atas nama Sri Bagian Ratu tahun 1929, flasdisk, dan telepon genggam. Saat ini, para tersangka telah diamankan polisi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa motif para tersangka adalah ingin menguasai lahan dan sertifikat HGB bernomor 295, dengan cara pengajuan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Ada Buzzer dalam Sengketa Tanah
"Adapun bukti yang coba mereka bawa adalah kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, pada tahun 1929," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti fotokopi akta penunjukan atas nama Sri Bagian Ratu tahun 1929, flasdisk, dan telepon genggam. Saat ini, para tersangka telah diamankan polisi.
(san)
Lihat Juga :