Marah Dengar Knalpot Bising, 2 Pria Ini Aniaya Pemotor hingga Tewas

Rabu, 08 Februari 2023 - 22:58 WIB
loading...
A A A
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm masih ada bekas darah korban; pisau dapur; satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban; sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.

"Pasal yang kami kenakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat 2 ketiga,"ujar dia



Pasal itu menyebut tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda. “Karena kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda,"tambahnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3305 seconds (0.1#10.140)