Marah Dengar Knalpot Bising, 2 Pria Ini Aniaya Pemotor hingga Tewas
loading...
A
A
A
SLEMAN - Tiga pemuda yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di pos ronda mendadak kaget dengan suara bising knalpot motor yang melintas. Mereka pun mengejar pemotor itu lalu menganiayanya hingga tewas di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiuddin menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (4/2/2023). Korbannya adalah HS (42) warga Nogotirto Kapanewon Gamping Sleman. “Dia tewas usai menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, KT (37) dan WD (37), warga Trihanggo, Kapanewon Gamping,” ujarnya.
Aksi brutal tersebut bermula ketika malam itu sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku bersama satu orang saksi berpesta minum-minuman keras. Mereka mulai menenggak minuman keras di sebuah pos ronda Padukuhan Biru.
Saat ketiganya asyik menenggak minuman beralkohol itulah, korban melintas menggunakan sepeda motor. Saat melintas, korban memainkan tuas gas sehingga memekakkan telinga. Rupanya hal inilah yang memicu emosi para pelaku.
Karena terpengaruh minuman keras, ketiga orang ini langsung mengejar dengan berboncengan tiga. Korban berhasil dihentikan oleh tersangka di TKP. Korban yang kalah jumlah memilih untuk kabur melarikan diri.
"Korban lari meninggalkan motornya menuju persawahan. Kedua pelaku mengejar korban, sedangkan satu orang yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor," kata Safiuddin.
Usai mendapatkan korban, pelaku langsung memukul, menendang dan menusuk korban. Akibat luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Pembunuhan tersbut lantas dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm masih ada bekas darah korban; pisau dapur; satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban; sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.
"Pasal yang kami kenakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat 2 ketiga,"ujar dia
Pasal itu menyebut tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda. “Karena kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda,"tambahnya.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiuddin menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (4/2/2023). Korbannya adalah HS (42) warga Nogotirto Kapanewon Gamping Sleman. “Dia tewas usai menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, KT (37) dan WD (37), warga Trihanggo, Kapanewon Gamping,” ujarnya.
Aksi brutal tersebut bermula ketika malam itu sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku bersama satu orang saksi berpesta minum-minuman keras. Mereka mulai menenggak minuman keras di sebuah pos ronda Padukuhan Biru.
Baca Juga
Saat ketiganya asyik menenggak minuman beralkohol itulah, korban melintas menggunakan sepeda motor. Saat melintas, korban memainkan tuas gas sehingga memekakkan telinga. Rupanya hal inilah yang memicu emosi para pelaku.
Karena terpengaruh minuman keras, ketiga orang ini langsung mengejar dengan berboncengan tiga. Korban berhasil dihentikan oleh tersangka di TKP. Korban yang kalah jumlah memilih untuk kabur melarikan diri.
"Korban lari meninggalkan motornya menuju persawahan. Kedua pelaku mengejar korban, sedangkan satu orang yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor," kata Safiuddin.
Usai mendapatkan korban, pelaku langsung memukul, menendang dan menusuk korban. Akibat luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Pembunuhan tersbut lantas dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm masih ada bekas darah korban; pisau dapur; satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban; sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.
"Pasal yang kami kenakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat 2 ketiga,"ujar dia
Pasal itu menyebut tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda. “Karena kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda,"tambahnya.
(nic)