Marah Dengar Knalpot Bising, 2 Pria Ini Aniaya Pemotor hingga Tewas

Rabu, 08 Februari 2023 - 22:58 WIB
loading...
Marah Dengar Knalpot...
2 pria yang menganiaya pemotor hingga tewas saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman. Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Tiga pemuda yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di pos ronda mendadak kaget dengan suara bising knalpot motor yang melintas. Mereka pun mengejar pemotor itu lalu menganiayanya hingga tewas di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiuddin menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (4/2/2023). Korbannya adalah HS (42) warga Nogotirto Kapanewon Gamping Sleman. “Dia tewas usai menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, KT (37) dan WD (37), warga Trihanggo, Kapanewon Gamping,” ujarnya.

Aksi brutal tersebut bermula ketika malam itu sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku bersama satu orang saksi berpesta minum-minuman keras. Mereka mulai menenggak minuman keras di sebuah pos ronda Padukuhan Biru.

Baca juga: Ngeri! Ini Cerita Korban Klitih di Titik Nol Kilometer Jogja: Saya Nggak Sempat Minta Tolong

Saat ketiganya asyik menenggak minuman beralkohol itulah, korban melintas menggunakan sepeda motor. Saat melintas, korban memainkan tuas gas sehingga memekakkan telinga. Rupanya hal inilah yang memicu emosi para pelaku.



Karena terpengaruh minuman keras, ketiga orang ini langsung mengejar dengan berboncengan tiga. Korban berhasil dihentikan oleh tersangka di TKP. Korban yang kalah jumlah memilih untuk kabur melarikan diri.

"Korban lari meninggalkan motornya menuju persawahan. Kedua pelaku mengejar korban, sedangkan satu orang yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor," kata Safiuddin.

Usai mendapatkan korban, pelaku langsung memukul, menendang dan menusuk korban. Akibat luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Fakta-fakta Aksi Klitih Bersenjata Tajam di Nol Kilometer Jogjakarta, Nomor 2 Bikin Geram

Pembunuhan tersbut lantas dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm masih ada bekas darah korban; pisau dapur; satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban; sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.

"Pasal yang kami kenakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat 2 ketiga,"ujar dia

Baca juga: Pergi Sejak 30 September 2022, Kasijo Ditemukan Sudah Jadi Kerangka

Pasal itu menyebut tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda. “Karena kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda,"tambahnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Pemotor Tewas di Lenteng...
Pemotor Tewas di Lenteng Agung usai Tabrak Belakang Bus Transjakarta
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved