Tiga Anggota DPRD Tasikmalaya Dilaporkan Berijazah Palsu

Minggu, 28 Juni 2015 - 20:11 WIB
Tiga Anggota DPRD Tasikmalaya Dilaporkan Berijazah Palsu
Tiga Anggota DPRD Tasikmalaya Dilaporkan Berijazah Palsu
A A A
BANDUNG - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diadukan seorang warga Tasikmalaya ke Mapolda Jabar, lantaran diduga menggunakan ijazah/gelar S1 ilegal atau palsu.

Ketiga anggota DPRD Tasikmalaya itu adalah YS dan ADz yang memiliki gelar Sarjana Ekonomi (SE) lulusan ARS Internasional Bandung, serta RD yang memiliki gelar Sarjana Ekonomi (SE) STIE Ganesha Jakarta.

Ketiga orang ini diadukan pada 22 Juni 2015 oleh Aip Syarif Hidayat, lantaran diduga terindikasi melanggar Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat 2 Tentang Penggunaan Ijazah Pendidikan yang Tak Memenuhi Persyaratan.

"Pelaporan ini dalam rangka bentuk keprihatian saya atas maraknya ijazah palsu, sehingga saya sebagai masyarakat merasa terpanggil untuk bergerak aktif membantu penegak hukum dan menyelesaikan tuntas masalah ini. Demi menegakan kebenaran dan keadilan," kata Aip saat ditemui wartawan, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Minggu (28/6/2015).

Dikatakan, pengaduan ini terindikasi adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tiga orang anggota DPRD berinisial RD, YN, dan ADz. Aduan itu kemudian dimasukan ke Sekretariat umum (Sekum) Kapolda Jabar.

Beberapa bukti yang dilampirkan dalam aduan itu di antaranya potokopi ijazah/gelar S1 ketiga anggota DPRD tersebut, Surat Keterangan Kopertis Wilayah IV Bandung Bernomor 2310/K4/TI/2014 tanggal 4 Juni 2014.

Dalam SK itu, ketiga anggota DPRD ini tak terdaftar pada laman forlap Dikti.go.id. Surat Keterangan lainnya adalah dari Dikti No 3856/E.1.2/ PL/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang juga menyebut mereka tak terdaftar di laman forlap Dikti.go.id.

"Pernyataan kemenristek dan Dikti RI dalam sebuah talkshow di salah satu tv nasional menyatakan bahwa untuk mengetahui ijazah itu asli apa palsu dapat diakses dalam laman forlap.dikti.go.id," terangnya.

Lantaran delik ini aduan masyrakat, berdasarkan informasi yang dia terima maka pengaduan tersebut harus dilaporkan langsung ke Kapolda Jabar. "Jadi nanti kapolda akan memerintahkan krimsus untuk membuat tim ke lapangan," jelasnya.

Dikatakan, awalnya kecurigaan ini terjadi saat dia dan rekan-rekannya mencurigai beberapa orang yang menggunakan gelar palsu. Kecurigaan itu lantas dia buktikan dengan membuka laman web www.forlap.dikti.go.id.

"Hasilnya, ternyata mereka tak ada (tak terdaftar) di halaman tersebut. Setelah itu, kami melakukan konfirmasi ke Kopertis dan keterangannya juga sama. Nama mereka tak terdaftar," bebernya.

Kecurigaan ijazah palsu itu sebenarnya sudah sejak lama, namun Aip mulai berani melaporkan sekarang setelah adanya pernyataan Kemenristek Dikti yang mengatakan jika ijazah tak ada dalam pangkalan data Kemenristek Dikti itu palsu.

"Dengan adanya penyataan itu saya memberanikan diri sebagai masyarakat untuk mengadukan ini ke Polda Jabar supaya pengaduan ini ditindak lanjuti dengan baik dan polisi bekerja secara profesional," pungkasnya.

Terpisah, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Dhenny menuturkan, lantaran aduan tersebut penipuan maka pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut kepada Reskrimum.

"Saya sudah dapat itu laporannya, tapi kan judulnya penipuan, jadi saya limpahkan ke Reskrimum, karena yang menangani itu krimum harusnya," jelasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan, pihaknya belum menerima laporan polisi terkait dugaan kasus ijazah palsu ini.

"Laporan polisi nya kami belum terima, kalau surat pengaduan memberikan informasi terkait hal tersebut memang ada, untuk itu perlu pendalaman. Jadi masih pendalaman," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4738 seconds (0.1#10.140)