Perusahaan Pengemplang Pajak di Bantul Akhirnya Didenda Rp93 Miliar
Rabu, 08 Februari 2023 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo menyebut sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil,"papar dia.
Menurutnya, kasus penyidikan terhadap PT. PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu. Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,"terangnya.
"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil,"papar dia.
Menurutnya, kasus penyidikan terhadap PT. PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu. Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,"terangnya.
Lihat Juga :