Pakar Hukum: Jaga Marwah, Pimpinan MA Harus Kuat dan Berintegritas
Minggu, 05 Februari 2023 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Pimpinan MA harus mengambil tanggung jawab institusi agar kepercayaan publik dapat di raih, dan secara moril Hakim Agung dapat bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas konstitusional terhadap penanganan perkara dengan baik.
"Jangan lagi ada pimpinan MA yang mengatakan “mohon maaf saya angkat tangan” dan seakan tidak sanggup meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah korupsi di tubuh MA. Hal tersebut jangan sampai terjadi, pimpinan MA jangan escape seperti itu, tetapi wajib hadir untuk selesaikan masalah," tandasnya.
Fahri menilai pernyataan di atas mengindikasikan pimpinan MA angkat bendera putih sebagai tanda menyerah tanpa syarat dalam menghadapi korupsi yang terjadi di MA.
Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, kata Fahri, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkret dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independesi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.
"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
"Jangan lagi ada pimpinan MA yang mengatakan “mohon maaf saya angkat tangan” dan seakan tidak sanggup meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah korupsi di tubuh MA. Hal tersebut jangan sampai terjadi, pimpinan MA jangan escape seperti itu, tetapi wajib hadir untuk selesaikan masalah," tandasnya.
Fahri menilai pernyataan di atas mengindikasikan pimpinan MA angkat bendera putih sebagai tanda menyerah tanpa syarat dalam menghadapi korupsi yang terjadi di MA.
Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, kata Fahri, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkret dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independesi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.
"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemaham yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," tegasnya.
Berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Di mana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Lihat Juga :