Tol Trans Sumatera Lampung Tetap Buka Akses Kendaraan Pribadi Lintas Daerah

Selasa, 28 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Tol Trans Sumatera Lampung...
Meski ada larangan mudik dari pemerintah serta pengecualian bagi kendaraan melalui jalur lintas provinsi, namun pihak pengelola Jalan Tol Trans Sumatera Lampung masih membuka akses untuk kendaraan pribadi lintas daerah. Foto iNews TV/A Afandi
A A A
BANDARLAMPUNG - Meski ada larangan mudik dari pemerintah serta pengecualian bagi kendaraan melalui jalur lintas provinsi, namun pihak pengelola Jalan Tol Trans Sumatera Lampung masih membuka akses untuk kendaraan pribadi lintas daerah. Sebelumnya larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Baca: Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu)

Meski terjadi penurunan volume arus kendaraan baik dari pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya melalui jalur Tol Trans Sumatera ini. Namun berdasarkan pantauan di lapangan kendaraan pribadi berplat nomor kendaraan asal pulau Jawa masih banyak terlihat memasuki wilayah Provinsi Lampung.
Tol Trans Sumatera Lampung Tetap Buka Akses Kendaraan Pribadi Lintas Daerah

Branch Manager Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, akses tol hanya dibuka bagi kendaraan pribadi lintas daerah bukan lintas provinsi serta kendaraan angkutan logistik.

“Pembatasan kendaraan melalui jalur tol hanya diberlakukan bagi mobilisasi kendaraan pemudik. Terkait masih banyaknya kendaraan luar daerah masuk wilayah Provinsi Lampung dan Pulau Sumatera kendaraan pribadi tersebut bukan kendaraan pemudik karena sebelumnya telah melalui penyekatan dan pemeriksaan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni,” kata Hanung Hanindito, Selasa (28/4/2020).

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 per 23 April 2020.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3128 seconds (0.1#10.140)