Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:30 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Warga...
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Foto Humas Pemkab Banyumas
A A A
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Baca: 10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam)

Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.
Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Bupati Banyumas Achmad Husein di beberapa kegiatan juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai intruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

“Sesuai Instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.

Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.

Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.

Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.

“Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring,” jelasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved