Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:30 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Warga...
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satpol PP mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Foto Humas Pemkab Banyumas
A A A
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai hari ini akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. (Baca: 10 Warga Positif Corona, Kabupaten Merangin Akan Berlakukan Jam Malam)

Penindakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Corona. Untuk penerapannya setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu.
Mulai Hari Ini Warga Banyumas Tak Bermasker Akan Didenda Rp50 Ribu

Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis. Bupati Banyumas Achmad Husein di beberapa kegiatan juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai intruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

“Sesuai Instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved