Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya
Rabu, 15 Juli 2020 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Terkait rencana unjuk rasa yang digelar Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual pada hari ini, Rabu (15/7/2020) di Mapolda Jatim, Truno berharap agar aksi itu ditunda. Hal ini mengingat angka penularan COVID-19 di Surabaya masih tinggi. Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus dugaan pencabulan santri oleh anak kiai di Jombang, MSA.
Mempertimbangkan Surabaya masih status pandemi COVID-19, kata dia, Polri akan mengimbau untuk tidak dilaksanakan demi keselamatan baik diri, kelompok, masyarakat lainnya maupun petugas. Namun begitu, Truno akan tetap menerima masukan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini. “Untuk besok, ada baiknya hanya perwakilan lima orang saja yang menyampaikan aspirasinya pada pihak kepolisian,” pintanya. (BACA JUGA: Pemkot Surabaya Minta Panitia Idul Adha Patuhi Protokol Kesehatan)
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mempertimbangkan Surabaya masih status pandemi COVID-19, kata dia, Polri akan mengimbau untuk tidak dilaksanakan demi keselamatan baik diri, kelompok, masyarakat lainnya maupun petugas. Namun begitu, Truno akan tetap menerima masukan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini. “Untuk besok, ada baiknya hanya perwakilan lima orang saja yang menyampaikan aspirasinya pada pihak kepolisian,” pintanya. (BACA JUGA: Pemkot Surabaya Minta Panitia Idul Adha Patuhi Protokol Kesehatan)
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(vit)
Lihat Juga :