Kuras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah, 2 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap
Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Percobaan Perampokan di Bekasi, Polisi Kesulitan Ungkap Identitas 8 Pelaku
Pelaku pun menyarankan agar korban mengisi nomor PIN, ketika melakukan pengisian, momentum itu dimanfaatkan pelaku, yang kemudian YN mengganti ATM warna hitam dengan ATM yang sama, yang sudah disiapkan. "Pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong," kata Twedi.
Saat ATM yang ditukar pun tetap tak bisa menarik uang, pelaku pun memilih untuk keluar dari minimarket. Hingga sore harinya, para pelaku menarik uang dari ATM korban yang telah diketahui Pin-nya. Mereka menarik uang di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan Bekasi. "Para pelaku menguras uang korban dengan total Rp60 juta. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian," jelasnya.
Para pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Subang, Jawa Barat, pada 20 Januari 2023 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 378 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
Pelaku pun menyarankan agar korban mengisi nomor PIN, ketika melakukan pengisian, momentum itu dimanfaatkan pelaku, yang kemudian YN mengganti ATM warna hitam dengan ATM yang sama, yang sudah disiapkan. "Pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong," kata Twedi.
Saat ATM yang ditukar pun tetap tak bisa menarik uang, pelaku pun memilih untuk keluar dari minimarket. Hingga sore harinya, para pelaku menarik uang dari ATM korban yang telah diketahui Pin-nya. Mereka menarik uang di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan Bekasi. "Para pelaku menguras uang korban dengan total Rp60 juta. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian," jelasnya.
Para pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Subang, Jawa Barat, pada 20 Januari 2023 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 378 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :